Rabu, 30 November 2016

on Leave a Comment

Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP)

Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) adalah produk perencanaan level terbawah, paling dekat dengan masyarakat karena dibuat secara partisipatif oleh masyarakat kelurahan. RPLP adalah salah satu produk perencanaan yang tidak boleh bertentangan dengan produk perencanaan yang ada diwilayah kelurahan maupun Kota. Dengan kata lain RPLP harus mengacu pada RTRW, RPJM Daerah, dan Dokumen Perencanaan Permukiman. Dalam sistem Perencanaan, semua perencanaan di semua level harus sinkron.
on Leave a Comment

Indikasi Kegiatan RPLP Kelurahan Tanjungbalai Kota II


investasi pembangunan dikawasan Kumuh sebagai bagian dari peningkatan kualitas permukiman dengan menyertakan masyarakat sebagai bagian internal dari upaya pembangunan di lingkungan.

Sabtu, 30 April 2016

on Leave a Comment

PAKET INFO KOTAKU


Latarbelakang
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa tinggal di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Diberdayakan oleh Blogger.