Rencana Penataan
Lingkungan Permukiman (RPLP)
adalah produk perencanaan level terbawah, paling dekat dengan masyarakat karena
dibuat secara partisipatif oleh masyarakat kelurahan. RPLP adalah salah satu
produk perencanaan yang tidak boleh bertentangan dengan produk perencanaan yang
ada diwilayah kelurahan maupun Kota. Dengan kata lain RPLP harus mengacu pada
RTRW, RPJM Daerah, dan Dokumen Perencanaan Permukiman. Dalam sistem
Perencanaan, semua perencanaan di semua level harus sinkron.
Rabu, 30 November 2016
Indikasi Kegiatan RPLP Kelurahan Tanjungbalai Kota II
investasi
pembangunan dikawasan Kumuh sebagai bagian dari peningkatan kualitas permukiman
dengan menyertakan masyarakat sebagai bagian internal dari upaya pembangunan di
lingkungan.
Sabtu, 30 April 2016
PAKET INFO KOTAKU
Latarbelakang
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa tinggal di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Diberdayakan oleh Blogger.